Gunadarma link

Tugas

Jumat, 05 Juni 2015

Tugas Sofskill B.Inggris (Penulisan)

Kebebasan Sosial (Bermasyarakat)

            Setiap manusia diberikan kebabasan oleh Tuhan yaitu kebebasan dalam rohani yang tidak terbatas dan kebebasan jasmani yang sifatnya terbatas. Sama halnya dengan kebebasan sosial dalam lingkungan masyarakat. Tetapi kebebasan itu tergantung pada setiap individunya sendiri ketika berprilaku sosial dimasyarakat kita tidak bisa semena-mena, egois atau ingin menang sendiri. Karena setiap manusia memiliki hak yang sama dalam pandangan hukum maupun pandangan Tuhan. Berbeda dengan rohani yang terdapat akal dan hati yang dapat mengontrol pikiran dan sifatnya tidak terbatas, kebebasan jasmani itu hakikatnya terbatas dan jika terjadi perilaku yang tidak baik, semena-mena akan terjadi suatu kekacauan.

            hakikatnya kewajiban yang harus dilakukan manusia itu berdasarkan pada kebutuhan yang sama agar terjadi tertib sosial. Kebutuhan yang sama itu bisa berupa keingingan untuk mendapatkan rasa tenang dikelas, tertib, dapat berkonsentrasi dll.
Contohnya : Seorang dosen dan muridnya melakukan kesepakatan bersama yang didalamnya terdapat aturan yang berlaku bagi siapa yang melanggarnya guna menciptakan suatu kebutuhan yang sama yaitu tertib sosial. Ketika suatu peraturan yang telah disepakati tidak dilakukan dengan baik maka akan terjadi suatu pelanggaran dan kekacauan. Dalam suatu peraturan pasti ada dasar hukumnya. Dalam konteks agama yang menyangkut aturan-aturan berprilaku dll itu terdapat dalam ilmu fiqih. Sedangkan dikehidupan nyata bentuk konkret suatu dasar hukum adalah UUD, Perpu, perda, dan peraturan-peraturan yang lain.

            Untuk menciptakan suatu tertib sosial dibutuhkan kesadaran terhadap peraturan yang biasa disebut kesadaran normatif artinya yang menyangkut peraturan dalam berperilaku. Jika kita sadar akan peraturan tersebut semuanya akan berjalan dengan baik dan tidak akan terjadi suatu kekacauan dan pelanggaran. Keterbatasan yang sifatnya jasmani itu terbagi menjadi 3 : yaitu fisik (tidak manusiawi dalam hal memberi sanksi), psikis (tidak mamakai akal sehat dan lebih kejam dari fisik) dan normatif (sifatnya manusiawi karena adanya aturan).

            Tuhan yang maha esa yaitu Allah swt, menciptakan aturan dalam berperilaku kepada umat manusia berupa Al-quran dan Hadist yang bertujuan untuk kepentingan manusia itu sendiri. Peraturan itu harus sesuai dengan norma atau bersifat normatif (sesuai tujuan dan keperluan). Dalam menyelesesaikan suatu permasalahan dibutuhkan sikap kedewasaan dalam diri manusia karena dengan bersifat dewasa kita akan senantiasa berpikiran positif ketika sedang mendapatkan ujian. Dikatakan dewasa ketika kita dapat menyikapi suatu masalah dengan bijaksana, berpikir positif, dan tidak dengan suatu nafsu, ego atau kemarahan. Dengan kedewasaan dapat membuat kita sadar akan peraturan yang ada dan akan menciptakan suatu ketertib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar