Kebebasan Sosial (Bermasyarakat)
Setiap
manusia diberikan kebabasan oleh Tuhan yaitu kebebasan dalam rohani yang tidak
terbatas dan kebebasan jasmani yang sifatnya terbatas. Sama halnya dengan
kebebasan sosial dalam lingkungan masyarakat. Tetapi kebebasan itu tergantung
pada setiap individunya sendiri ketika berprilaku sosial dimasyarakat kita
tidak bisa semena-mena, egois atau ingin menang sendiri. Karena setiap manusia
memiliki hak yang sama dalam pandangan hukum maupun pandangan Tuhan. Berbeda
dengan rohani yang terdapat akal dan hati yang dapat mengontrol pikiran dan
sifatnya tidak terbatas, kebebasan jasmani itu hakikatnya terbatas dan jika
terjadi perilaku yang tidak baik, semena-mena akan terjadi suatu kekacauan.
hakikatnya kewajiban yang harus
dilakukan manusia itu berdasarkan pada kebutuhan yang sama agar terjadi tertib
sosial. Kebutuhan yang sama itu bisa berupa keingingan untuk mendapatkan rasa
tenang dikelas, tertib, dapat berkonsentrasi dll.
Contohnya
: Seorang dosen dan muridnya melakukan kesepakatan bersama yang didalamnya
terdapat aturan yang berlaku bagi siapa yang melanggarnya guna menciptakan
suatu kebutuhan yang sama yaitu tertib sosial. Ketika suatu peraturan yang telah
disepakati tidak dilakukan dengan baik maka akan terjadi suatu pelanggaran dan
kekacauan. Dalam suatu peraturan pasti ada dasar hukumnya. Dalam konteks agama
yang menyangkut aturan-aturan berprilaku dll itu terdapat dalam ilmu fiqih.
Sedangkan dikehidupan nyata bentuk konkret suatu dasar hukum adalah UUD, Perpu,
perda, dan peraturan-peraturan yang lain.
Untuk menciptakan suatu tertib
sosial dibutuhkan kesadaran terhadap peraturan yang biasa disebut kesadaran
normatif artinya yang menyangkut peraturan dalam berperilaku. Jika kita sadar
akan peraturan tersebut semuanya akan berjalan dengan baik dan tidak akan
terjadi suatu kekacauan dan pelanggaran. Keterbatasan yang sifatnya jasmani itu
terbagi menjadi 3 : yaitu fisik (tidak manusiawi dalam hal memberi sanksi),
psikis (tidak mamakai akal sehat dan lebih kejam dari fisik) dan normatif
(sifatnya manusiawi karena adanya aturan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar